BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
A. Pengertian
Kebijakan Publik
Menurut
Chandler dan Plano (1988) kebijakan publik ialah
pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan
masalah-masalah publik atau pemerintah. Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan
publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus
oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam
masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan
secara luas.
Chief
J.O. Udoji (1981) mendefinisikan kebijaksanaan
publik sebagai “ An sanctioned course of action addressed to a particular
problem or group of related problems that affect society at large.” Maksudnya
ialah suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang
diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling
berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat.
David
Easton mendefinisikan public policy sebagai:
“The authoritative allocation of value for the whole society, but it turns out
that only theg overnment can authoritatively act on the ‘whole’ society, and
everything the government choosed do or not to do result in the allocation of
values.” Maksudnya, public policy tidak hanya berupa apa yang dilakukan oleh
pemerintah, akan tetapi juga apa yang tidak dikerjakan oleh pemerintah karena
keduanya sama-sama membutuhkan alasan-alasan yang harus dipertanggungjawabkan.
Kebijakan publik
merupakan ilmu yang relatif baru karena secara historis baru muncul pada pertengahan dasawarsa 1960-
an sebagai
sebuah disiplin yang menonjol
dalam lingkup administrasi publik maupun ilmu politik. Sementara
itu, analisis kebijakan publik bisa dibilang telah lama
eksis dan
dapat
dirunut
sejak adanya peradaban umat manusia. Sejak itu, kebijakan
publik tidak terpisahkan dari kehidupan manusia dalam bentuk tataran mikro
individual maupun konteks tataran
makro dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Wahab, 2008).
0 komentar:
Posting Komentar