Pages

Rabu, 11 Januari 2017

KURIKULUM 2013

Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang merupakan lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dikembangkan pada tahun 2004 lalu, yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu. Pemberlakuan kurikulum baru ini menurut pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat urgen dan harus dilaksanakan secepatnya di tahun ajaran baru nanti.

Meskipun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menyampaikan opini tentang Kurikulum 2013 di Kompas pada Jumat, 8 Maret 2013, gelombang aksi penolakan terus berlanjut. Beberapa pihak yang menolak pemberlakuan Kurikulum 2013 antara lain:
  • Indonesia Corruption Watch (ICW) 
  • Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
  • Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ)
  • Aliansi Revolusi Pendidikan
Pihak-pihak yang menggelar aksi tolak kurikulum 2013 ini juga mengusung isu penghentian ujian nasional (UN) dan penghapusan komersialisasi pendidikan. Berbagai alasan yang dikemukakan pihak-pihakyang menolak Kurikulum 2013 antara lain:
  • Bila kurikulum 2013 diterapkan, maka ratusan ribu guru akan di-PHK. Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan, terhambat karier dan kehilangan kesempatan mengembangkan ilmunya. Kurikulum 2013 mengacu pada pemborosan uang rakyat, pembodohan guru. (Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti).
  • Setidaknya ada delapan alasan petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," kata Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Febri Hendri. Berikut petikannya: : (1) proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru; (2) mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP); (3) pemerintah ditengarai tidak melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah diterapkan sejak tahun 2006; (4) Kurikulum 2013 cenderung mematikan kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks budaya lokal, karena guru telah diberikan buku pegangan dan silabus yang isinya sama sekali tanpa memikirkan konteks lokal; (5) target training master teacher terlalu ambisius, sementara buku untuk guru belum dicetak; (6) anggaran kurikulum 2013 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,49 triliun, lebih dari setengahnya yaitu Rp 1,3 triliun, akan digunakan untuk proyek pengadaan buku yang berpotensi dikorupsi; (7) pemerintah belum mengeluarkan dokumen kurikulum 2013 resmi.Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana penyusunan buku dapat dilakukan jika dokumen kurikulum 2013 saja sampai saat ini belum resmi? (8) pengadaan buku untuk Kurikulum 2013 merupakan proyek pemborosan, padahal setiap tahun sejak 2008, pemerintah aktif membeli hak cipta buku sekolah elektronik (BSE)

 Berbagai alasan yang dikemukakan pihak-pihakyang menolak Kurikulum 2013 antara lain:
·         Bila kurikulum 2013 diterapkan, maka ratusan ribu guru akan di-PHK. Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan, terhambat karier dan kehilangan kesempatan mengembangkan ilmunya. Kurikulum 2013 mengacu pada pemborosan uang rakyat, pembodohan guru. (Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti).
·         Setidaknya ada delapan alasan petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," kata Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Febri Hendri. Berikut petikannya: : (1) proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru; (2) mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP); (3) pemerintah ditengarai tidak melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah diterapkan sejak tahun 2006; (4) Kurikulum 2013 cenderung mematikan kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks budaya lokal, karena guru telah diberikan buku pegangan dan silabus yang isinya sama sekali tanpa memikirkan konteks lokal; (5) target training master teacher terlalu ambisius, sementara buku untuk guru belum dicetak; (6) anggaran kurikulum 2013 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,49 triliun, lebih dari setengahnya yaitu Rp 1,3 triliun, akan digunakan untuk proyek pengadaan buku yang berpotensi dikorupsi; (7) pemerintah belum mengeluarkan dokumen kurikulum 2013 resmi.Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana penyusunan buku dapat dilakukan jika dokumen kurikulum 2013 saja sampai saat ini belum resmi? (8) pengadaan buku untuk Kurikulum 2013 merupakan proyek pemborosan, padahal setiap tahun sejak 2008, pemerintah aktif membeli hak cipta buku sekolah elektronik (BSE)


0 komentar:

Posting Komentar