Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang merupakan
lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah
dikembangkan pada tahun 2004 lalu, yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan
dan keterampilan secara terpadu. Pemberlakuan kurikulum baru ini menurut pihak
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat urgen dan harus dilaksanakan
secepatnya di tahun ajaran baru nanti.
Meskipun
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menyampaikan opini tentang Kurikulum
2013 di Kompas pada Jumat, 8 Maret 2013, gelombang aksi penolakan terus
berlanjut. Beberapa pihak yang menolak pemberlakuan Kurikulum 2013 antara lain:
- Indonesia Corruption Watch
(ICW)
- Federasi Serikat Guru Indonesia
(FSGI)
- Forum Musyawarah Guru Jakarta
(FMGJ)
- Aliansi Revolusi Pendidikan
Pihak-pihak
yang menggelar aksi tolak kurikulum 2013 ini juga mengusung isu penghentian
ujian nasional (UN) dan penghapusan komersialisasi pendidikan. Berbagai alasan
yang dikemukakan pihak-pihakyang menolak Kurikulum 2013 antara lain:
- Bila kurikulum 2013 diterapkan,
maka ratusan ribu guru akan di-PHK. Mereka akan terancam kehilangan
pekerjaan, terhambat karier dan kehilangan kesempatan mengembangkan
ilmunya. Kurikulum 2013 mengacu pada pemborosan uang rakyat, pembodohan
guru. (Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti).
- Setidaknya ada delapan alasan
petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," kata Koordinator Monitoring
Kebijakan Publik ICW, Febri Hendri. Berikut petikannya: : (1) proses
perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru;
(2) mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP); (3) pemerintah ditengarai tidak melakukan evaluasi
terlebih dahulu terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
telah diterapkan sejak tahun 2006; (4) Kurikulum 2013 cenderung mematikan
kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks budaya lokal, karena
guru telah diberikan buku pegangan dan silabus yang isinya sama sekali
tanpa memikirkan konteks lokal; (5) target training master teacher terlalu
ambisius, sementara buku untuk guru belum dicetak; (6) anggaran kurikulum
2013 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,49 triliun, lebih dari
setengahnya yaitu Rp 1,3 triliun, akan digunakan untuk proyek pengadaan
buku yang berpotensi dikorupsi; (7) pemerintah belum mengeluarkan dokumen
kurikulum 2013 resmi.Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana penyusunan buku
dapat dilakukan jika dokumen kurikulum 2013 saja sampai saat ini belum
resmi? (8) pengadaan buku untuk Kurikulum 2013 merupakan proyek
pemborosan, padahal setiap tahun sejak 2008, pemerintah aktif membeli hak
cipta buku sekolah elektronik (BSE)
Berbagai
alasan yang dikemukakan pihak-pihakyang menolak Kurikulum 2013 antara lain:
·
Bila kurikulum 2013 diterapkan, maka ratusan ribu guru akan
di-PHK. Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan, terhambat karier dan
kehilangan kesempatan mengembangkan ilmunya. Kurikulum 2013 mengacu pada
pemborosan uang rakyat, pembodohan guru. (Sekjen Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI) Retno Listyarti).
·
Setidaknya ada delapan alasan petisi Tolak Kurikulum 2013
ini," kata Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Febri
Hendri. Berikut petikannya: : (1) proses perumusan kebijakan perubahan
kurikulum tidak terencana dan terburu-buru; (2) mekanisme perubahan kurikulum
tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP); (3) pemerintah ditengarai
tidak melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang telah diterapkan sejak tahun 2006; (4) Kurikulum 2013 cenderung
mematikan kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks budaya lokal,
karena guru telah diberikan buku pegangan dan silabus yang isinya sama sekali
tanpa memikirkan konteks lokal; (5) target training master teacher terlalu
ambisius, sementara buku untuk guru belum dicetak; (6) anggaran kurikulum 2013
mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,49 triliun, lebih dari setengahnya yaitu
Rp 1,3 triliun, akan digunakan untuk proyek pengadaan buku yang berpotensi
dikorupsi; (7) pemerintah belum mengeluarkan dokumen kurikulum 2013
resmi.Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana penyusunan buku dapat dilakukan
jika dokumen kurikulum 2013 saja sampai saat ini belum resmi? (8) pengadaan buku
untuk Kurikulum 2013 merupakan proyek pemborosan, padahal setiap tahun sejak
2008, pemerintah aktif membeli hak cipta buku sekolah elektronik (BSE)
0 komentar:
Posting Komentar